Home arrow Tentang Kami arrow PeraturanPemerintah
Narrow screen resolution Wide screen resolution

Tata Nilai Peruri

INTEGRITAS ... KUALITAS ... TEAMWORK ... INOVASI ... SEKURITI ...

Pilih Bahasa

Kegiatan Peruri

August 2010 September 2010 October 2010
Su Mo Tu We Th Fr Sa
Week 35 1 2 3 4
Week 36 5 6 7 8 9 10 11
Week 37 12 13 14 15 16 17 18
Week 38 19 20 21 22 23 24 25
Week 39 26 27 28 29 30
Peraturan Pemerintah

Image 

 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2006


Perum Percetakan Uang RI (Perum Peruri) ditugasi :
1. Mencetak Uang Republik Indonesia
2. Mencetak dokumen Keimigrasian (Paspor dsb), Pita Cukai, Meterai dan Dokumen Pertanahan (Sertifikat Tanah dsb).
 
Dalam Pengembangan usaha Perum Peruri melaksanakan juga kegiatan :
1. Mencetak Dokumen Sekuriti lainnya dan barang Cetakan Logam Non Uang.
2. Mencetak Uang dan Dokumen Sekuriti negara lain atas permintaan negara yang bersangkutan
3. Menyediakan jasa yang mempunyai nilai sekuriti tinggi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan; dan
4. Usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >