|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2006 Perum Percetakan Uang RI (Perum Peruri) ditugasi : 1. Mencetak Uang Republik Indonesia 2. Mencetak dokumen Keimigrasian (Paspor dsb), Pita Cukai, Meterai dan Dokumen Pertanahan (Sertifikat Tanah dsb). Dalam Pengembangan usaha Perum Peruri melaksanakan juga kegiatan : 1. Mencetak Dokumen Sekuriti lainnya dan barang Cetakan Logam Non Uang. 2. Mencetak Uang dan Dokumen Sekuriti negara lain atas permintaan negara yang bersangkutan 3. Menyediakan jasa yang mempunyai nilai sekuriti tinggi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan; dan 4. Usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
|