Untitled Document
WHISTLE BLOWER
(PENIUP PLUIT)
Pedoman Good Coporate Governance (GCG) Indonesia merekomendasikan kepada dunia usaha untuk melaksanakan fungsi ombudsman yang dapat menampung informasi penyimpangan yang terjadi pada perusahaan.
Menyikapi hal tersebut, maka dalam rangka menciptakan perusahaan yang bersih sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, dan Tata Nilai Peruri yaitu : Integritas, Kualitas, Teamwork, Inovasi dan Sekuriti,
saat ini Peruri telah menerapkan program Whistle Blower yang menyediakan akses 24 jam bagi setiap individu yang ingin menyampaikan informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis, pedoman perilaku, peraturan perusahaan, dan peraturan perundang-undangan yang terjadi di Perum Peruri.
Informasi tersebut dapat pula berupa permasalahan-permasalahan bersifat umum, kepuasan pelanggan dan pengaduan yang terkait dengan penyelenggaraan bisnis Perum Peruri.
Dalam mekanisme Whistle Blower tersebut sekalipun dapat menerima informasi dari pelapor tanpa indentitas (anonymous), diharapkan pelapor dapat menyampaikan informasi secara obyektif dan bertanggung jawab dengan mencantumkan identitas diri.
Hal tersebut dimaksudkan agar informasi yang dilaporkan dapat disaring dengan benar sehingga tidak menimbulkan dugaan yang tidak beralasan atau bahkan rekayasa untuk menjatuhkan seseorang untuk kepentingan pribadi serta untuk menjaga keamanan pelapor.
Berkaitan dengan hal tersebut,
Peruri telah menciptakan sistem yang dirancang untuk menjamin kerahasiaan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran tersebut serta materi laporan yang disampaikan.
Guna mendukung implementasi mekanisme Whistle Blower telah disediakan database yang terpusat untuk mendokumentasikan informasi yang telah diterima dan tindak lanjut yang telah dilakukan sebagai komitmen kami dalam rangka menciptakan tata kelola yang baik di Perum Peruri. Informasi anda sangat dinantikan untuk kemajuan Perum Peruri.
Selamat memanfaatkan fasilitas Whistle Blower dan...