Tata Tertib Kunjungan

TATA TERTIB KUNJUNGAN SECARA ROMBONGAN KE PERUM PERCETAKAN UANG RI

I. SYARAT-SYARAT
1.Mengajukan surat permohonan resmi ke Direksi cq. Sekretaris Perusahaan, minimal 1 (satu) bulan sebelumnya, tentang maksud dan tujuan kunjungan tersebut  disertai nama, alamat dan telepon.
2.Jadwal kunjungan akan ditentukan oleh pihak Perum Peruri
3.Jumlah peserta kunjungan minimal 20 orang s.d maksimal 50 orang.
4.Tinggi peserta kunjungan minimal 130 cm.

II. KEWAJIBAN
1.Ketua rombongan / Penanggung Jawab mengisi Surat Tamu yang disediakan oleh Petugas keamanan di Pos Keamanan dan meninggalkan identitas yang bersangkutan, serta akan dipandu oleh Petugas Biro Komunikasi & Administrasi Perusahaan.
2.Memakai ID-Card yang diberikan oleh Petugas Keamanan selama kunjungan berlangsung.

III. LARANGAN
1.Membawa Senjata Api, Senjata Tajam dan Bahan Berbahaya
2.Membawa alat potret/ Tustel, camera video dan lain-lain kecuali ijin tertulis dari Direksi cq. Biro Komunikasi & Administrasi Perusahaan, dan hanya boleh meliput obyek-obyek yang telah ditentukan.
3.Membawa semua jenis Uang Kertas dan Uang Logam Bank Indonesia (khusus kunjungan di lokasi Produksi Uang Kertas dan Logam).
4.Merokok, kecuali pada tempat yang diperbolehkan.
5.Membawa handphone pada saat kunjungan berlangsung.
6.Mengenakan celana jeans, celana pendek, kaos, sandal.

IV.LAIN-LAIN
1.Kendaraan tidak diperbolehkan masuk areal Perusahaan, kecuali ada ijin dari Direksi cq. Departemen Pengamanan.
2.Kunjungan hanya diperbolehkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Direksi.
3.Mengkonfirmasikan perubahan jumlah dan waktu kunjungan ke Biro Komunikasi & Administrasi Perusahaan minimal 1 (satu) minggu sebelum kedatangan.
4.Apabila keadaaan mendesak dan dipandang perlu, bersedia untuk diadakan pemeriksaan oleh Petugas Pengamanan.

An. Direksi,
Sekretaris Perusahaan