SIARAN PERS
Nomor: 27/PR-PERURI/X/2021
Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik
Jakarta, 1 Oktober 2021 – Menteri
Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai. Pertama, aturan
pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Kedua, aturan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan,
dan penjualan meterai.
bea meterai menggunakan meterai
elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang
terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. Meterai elektronik
sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang
terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI
ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Pembubuhan meterai elektronik dapat
dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id
terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut. Dalam hal kegagalan pada
sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP).
Selain mengatur tentang pembayaran bea
meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum
dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, keabsahan
meterai, serta pemeteraian kemudian. Peraturan ini sekaligus menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Terkait dengan pengadaan, pengelolaan,
dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
(Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi
meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah. Peruri dalam melaksanakan
distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui
proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. Di sisi
lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos
Indonesia.
Kedua peraturan ini bertujuan untuk
memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen
berbentuk serta memberikan kepastian mengenai pelaksanaan elektronik meterai
tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan
penjualan meterai tempel melalui penugasan.
Pada hari yang sama, Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Direktur Utama
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Dwina Septiani
Wijaya melakukan peluncuran meterai elektronik. Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan
Informatika, perwakilan dari Badan Siber Negara, beberapa dari Badan Usaha
Milik Negara, serta beberapa pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian
Keuangan turut hadir secara fisik maupun virtual pada acara yang
diselenggarakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ini.
“Dalam kurun waktu hampir satu tahun
ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal
maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk mewujudkan apa
yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik. Sehingga pada hari ini,
kita alhamdulillah bisa diluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai
elektronik atau e-meterai,” ungkap Menteri Keuangan dalam sambutannya.
Ketentuan lebih lanjut tentang
pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.
Selain itu, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat
dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku
sejak 29 September 2021. Untuk mendapatkan kedua peraturan ini dan peraturan
lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id .
-000-
Dikeluarkan oleh: Biro Kesekretariatan, Protokol dan Komunikasi Perusahaan
Narahubung:
Evan Septantyo, POH Kepala Biro Kesekretariatan, Protokol dan Komunikasi Perusahaan (082136474848)