Penggunaan teknologi informasi telah mengubah berbagai aspek kehidupan tak terkecuali pada industri kesehatan, salah satunya adalah urusan administrasi rekam medis. Penggunaan Digitalisasi rekam medis elektronik di Indonesia telah tertuang dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 pasal 3 yang berbunyi “Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik.
Munculnya rekam medis elektronik (Electronic Health Records/EHR) memberikan manfaat signifikan dalam mengelola data kesehatan pasien dan mengurangi terjadinya kehilangan dokumen data pasien jika terjadi kebakaran, gempa bumi, ataupun hal lainnya diluar kontrol manusia.
Salah satu legalitas dan validasi dokumen rekam medis elektronik (Electronic Health Records/EHR) adalah adanya penggunaan tanda tangan elektronik untuk menjamin isi data pasien serta perlindungan data pribadi pasien agar tidak disalahgunakan serta sebagai salah satu metode otentikasi yang memungkinkan individu atau entitas untuk mengesahkan dokumen atau transaksi secara elektronik, secara ringkas tanda tangan elektronik pada rekam medis elektronik, digunakan untuk:
● Otentikasi
Menjamin bahwa informasi medis yang dicatat dalam EHR berasal dari dokter atau penyedia layanan kesehatan yang sah.
● Integritas Data
Melindungi data medis dari perubahan yang tidak sah atau manipulasi selama penyimpanan atau pengiriman.
● Kepatuhan Hukum
Memenuhi persyaratan hukum dan peraturan terkait dengan penyimpanan dan penggunaan rekam medis.
● Efisiensi
Meningkatkan efisiensi dalam proses pelayanan kesehatan dengan mengurangi penggunaan kertas dan waktu yang dibutuhkan untuk proses tanda tangan fisik.
Keunggulan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam Rekam Medis Elektronik
a. Aksesibilitas dan Mobilitas
Dengan tanda tangan elektronik, data medis dapat diakses dengan mudah oleh tim medis yang berwenang di berbagai lokasi. Ini memungkinkan kolaborasi yang lebih baik antara penyedia layanan kesehatan yang berbeda dan memastikan perawatan yang lebih holistik untuk pasien.
b. Keamanan Data
Tanda tangan elektronik dilengkapi dengan lapisan keamanan berlapis, termasuk enkripsi dan verifikasi otentikasi. Ini membantu melindungi informasi medis pasien dari akses yang tidak sah dan meminimalkan risiko pelanggaran data.
c. Efisiensi dan Produktivitas
Proses tanda tangan elektronik lebih cepat dan efisien daripada tanda tangan fisik. Ini menghemat waktu, biaya, dan sumber daya yang dapat digunakan untuk fokus pada pelayanan kesehatan yang lebih baik.
d. Kepatuhan Hukum
Penggunaan tanda tangan elektronik dapat memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dalam penyimpanan dan pertukaran data medis, seperti Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA) di Amerika Serikat.
Peruri Sebagai salah satu Penyedia Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia yang menyediakan layanan Tanda Tangan Elekktronik dan telah mendapat pengakuan baik secara nasional oleh KOMINFO serta secara internasional dengan sertifikasi WebTrust yang dimiliki memiliki pengalaman dalam penyediaan tanda tangan elektronik pada
layanan kesehatan pada beberapa rumah sakit berikut :
1. RS Umum Aminah Blitar
2. RSIA Nirmala Kediri
3. RS Medirossa 2 Cibarusah
4. RSU Amanah Sumpiuh
5. RS PELNI
Menggabungkan teknologi ini dengan praktik medis yang cermat dapat menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik dan lebih efisien untuk masa depan.
Peruri memiliki penawaran spesial paket TTE Unlimited untuk Rumah Sakit dan Layanan kesehatan di Indonesia.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Virtual Assisten Peruri (TAMARA) pada:
Kontak: +62811-1067-5555
atau e-mail : marketing@peruri.co.id