Tanpa terasa Ramadan hampir meninggalkan kita dan IdulFitri pun segera tiba.
Sebagai bentuk komitmen PERURI dalam menciptakan iklim usaha yang bersih dan bebas dari praktik KKN, Insan PERURI tidak menerima dan/atau meminta bingkisan ataupun hadiah dalam bentuk apapun dari pelanggan, rekanan, mitra kerja maupun stakeholders dalam rangka menyambut IdulFitri 1446 Hijriah. Adapun pemberian sesama karyawan PERURI (semua level jabatan) maksimal senilai Rp200.000 per pemberian per orang (tidak boleh dalam bentuk uang/setara uang).
Apabila Insan PERURI menerima atau menolak pemberian gratifikasi dari stakeholder yang berhubungan dengan jabatannya, diwajibkan untuk melaporkan gratifikasi tersebut maksimal 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan melalui email upg@peruri.co.id atau aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK.
Insan PERURI dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran gratfikasi, suap, dan/atau pemerasan melalui bit.ly/WBSPeruri atau wbs@peruri.co.id.
Laporan dugaan pelanggaran terkait gratifikasi ini dilindungi dan dijaga kerahasiaannya. Pelapor dapat melaporkan tanpa identitas (anonim).
Ayo bersama kita wujudkan Indonesia bebas dari KKN!