S I A
R A N P E R S
Nomor:
5/PR-PERURI/III/2022
Mana
yang Lebih Dulu, Pembubuhan Meterai Elektronik atau Tanda Tangan Digital?
Jakarta – Di era perkembangan
teknologi saat ini, semua dapat dilakukan secara digital mulai dari aktivitas
pribadi hingga kegiatan yang menyangkut kepentingan bisnis. Guna menyesuaikan
dengan perkembangan teknologi tersebut, Peruri sebagai BUMN yang mendapatkan
amanah pemerintah untuk melakukan pencetakan uang Rupiah, dokumen sekuriti
milik negara dan jasa digital sekuriti lainnya senantiasa meningkatkan
kompetensi untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa Indonesia.
Seperti yang diketahui bersama
bahwa akhir tahun lalu Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan telah meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) yang berfungsi
sebagai pajak atas dokumen elektronik yang digunakan untuk menjadikan suatu
dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Namun yang perlu diketahui
adalah penggunaan e-meterai berbeda dengan meterai tempel. Jika pada dokumen
fisik tanda tangan harus menyentuh bagian atas meterai tempel, pada meterai
elektronik tidak disarankan dilakukan tumpang tindih karena meterai elektronik
berbentuk QR Code sehingga jika ditumpuk akan berisiko pada pembacaan QR Code
sebagai media validasi tidak berjalan optimal. Sehingga, penggunaan e-meterai
dan tanda tangan digital yang disarankan adalah diposisikan secara berdampingan
dan tidak tumpang tindih.
Pembubuhan meterai elektronik
dan tanda tangan digital sebetulnya tidak berkaitan karena memiliki fungsi yang
berbeda sehingga pembubuhan keduanya dapat dilakukan mana saja yang lebih dulu.
Adapun terkait waktu pembubuhan meterai elektronik, pengguna dapat merujuk
kepada regulasi yaitu UU No. 10 Tahun 2020 Pasal 3-9 khususnya dalam hal kapan
saat terutang dari setiap jenis dokumen. Namun jika diperlukan pembubuhan
stempel digital pada dokumen, maka proses pembubuhan stempel digital tersebut
harus dilakukan paling akhir karena berfungsi sebagai penyegel suatu dokumen.
“Peruri saat ini sudah mampu
untuk mengakomodir ketiga produk tersebut yaitu tanda tangan digital melalui
Peruri Sign, stempel digital melalui Peruri Tera dan meterai elektronik. Namun
untuk meterai elektronik Peruri tidak dapat menjual langsung kepada penggunanya
karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021,
Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan
meterai elektronik kepada masyarakat.” kata Adi Sunardi, Head of Corporate
Secretary Peruri.
-000-
Dikeluarkan oleh: Biro Kesekretariatan, Protokol dan Komunikasi Perusahaan
Contact Person(s):
1. Adi Sunardi,
Head of Corporate Secretary (021-7395000 ext 1120)
2. Evan
Septantyo, POH Kepala Biro Kesekretariatan, Protokol dan Komunikasi Perusahaan
(082136474848)