
Fitur Meterai Elektronik
Fitur meterai elektronik yang dibuat dengan teknologi terkini.

- 01
Kode Unik
- 02
Gambar "Garuda Pancasila"
- 03
Frasa "METERAI ELEKTRONIK"
- 04
Angka dan Tulisan (menunjukkan tarif Bea Meterai)
- 05
Dapat dibaca menggunakan aplikasi pemindai khusus PERURI Scanner
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, PERURI melakukan inovasi baru atas penugasan dari pemerintah dengan meluncurkan meterai elektronik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 (UU Bea Meterai) menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai (pajak atas dokumen). Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti Objek, Tarif, dan Saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.
Amanat kepada PERURI ini merupakan kepercayaan yang sangat besar dari Pemerintah sebagai bukti konkrit peningkatan kapabilitas Peruri dalam bisnis digital.
šCara Pembubuhan e-Meterai
ā
e- Meterai dapat dibubuhkan dimana saja selama tidak tumpang tindih dengan informasi lainnya
ā
Pembubuhan e-Meterai dan Tanda Tangan serta Stempel eektronik (jika ada) dapat dilakukan dengan urutan berikut





Butuh Bantuan?
Silakan langsung hubungi kami jika masih memiliki pertanyaan. Kami siap membantu Anda.