Seiring dengan perkembangan
teknologi yang semakin maju, Pemerintah bersama Peruri turut melakukan inovasi
dengan menerbitkan meterai elektronik atau yang lebih dikenal dengan sebutan
e-Meterai. e-Meterai merupakan jenis meterai yang diperuntukan untuk dokumen
elektronik.
Sama seperti
meterai fisik, e-Meterai juga memiliki ciri khusus yang mengandung unsur security sesuai dengan ketentuan dan
peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai
e-Meterai dan cara mendapatkannya, berikut ini ulasan selengkapnya.
Apa Itu Meterai
Elektronik?
Meterai
elektronik merupakan salah satu jenis meterai yang berbentuk elektronik dengan
ciri khusus dan mengandung unsur pengaman sesuai ketentuan yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Penggunaan meterai
berbentuk elektronik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
133/2021 dan Nomor: 134/2021, serta UU Nomor: 10 Tahun 2020 tentang Bea
Meterai.
e-Meterai dalam
penerapannya di kehidupan sehari-hari dapat digunakan untuk melakukan pembayaran
pajak atas dokumen elektronik yang terhubung yang dapat terhubung dengan sistem
pajak secara langsung ataupun secara tidak langsung dengan menggunakan portal Point Of Sales (POS) distributor resmi
e-Meterai salah satunya di https://e-meterai.co.id/ .
e-Meterai
memiliki peran penting sebagai alat bukti di pengadilan, dan memiliki kekuatan
hukum yang sama dengan dokumen konvensional yang dibubuhkan meterai tempel, hal
tesebut tertuang pada Undang-Undang No.11 Tahun 2008 pasal 5 ayat 1. Dengan
hadirnya e-Meterai, upaya dalam mengurangi penggunaan kertas atau paperless dapat semakin mudah tercapai.
Cara
Mendapatkan Meterai Elektronik (e-Meterai)
Proses
pembelian e-Meterai tentu berbeda dengan meterai fisik. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor: 86 Tahun 2021, penggunaan e-Meterai dapat dilakukan dengan
cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu.
Cara membeli
e-Meterai juga terbilang mudah. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk
membeli e-meterai antara lain sebagai berikut.
●
Kunjungi situs pos e-Meterai di https://e-meterai.co.id/ dan klik menu
“Beli e-Meterai”.
● Login akun menggunakan email dan password.
Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan e-Meterai, Anda bisa klik opsi
“Daftar di sini”.
●
Pilih jenis user yang diinginkan
➢ Personal
➢ Enterprise
➢ Wholesale
●
Isi data diri kemudian unggah beberapa
dokumen yang dibutuhkan.
●
Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan
melalui SMS sebagai proses validasi.
● Setelah
berhasil tervalidasi, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai kebutuhan
dan keinginan.
Selain itu,
cara membeli meterai elektronik ini juga dapat dilakukan melalui Alfamart,
Indomaret, Kantor Pos, serta portal Point
Of Sales (POS) distributor resmi e-Meterai Peruri yaitu;
1.
Pajakku ->
pajakku.e-meterai.co.id
2.
Finnet ->
Finnet.e-meterai.co.id
3.
Mitracom -> mitracomm.e-meterai.co.id
4.
Sigma Cipta Caraka -> telkomsigma.e-meterai.co.id
5.
Digital Logistik Internasional -> dli.e-meterai.co.id
Kemudahan dan
kepraktisan yang ditawarkan oleh e-Meterai membuat semakin banyak orang beralih
menggunakan jenis meterai berbentuk digital ini.