Solusi Pembelian Tanda Tangan Digital dan e-Meterai dalam Satu Platform

Solusi Pembelian Tanda Tangan Digital dan e-Meterai dalam Satu Platform

Kategori

Bisnis Digital

Tanggal Rilis

29.07.2025

Penulis

Marketing Peruri

Dalam transaksi digital keabsahan dan keamanan dokumen elektronik menjadi kebutuhan utama. Seiring meningkatnya volume transaksi digital dan percepatan transformasi administrasi, perusahaan membutuhkan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga memiliki kekuatan hukum. Untuk menjawab tantangan tersebut, PERURI Shield hadir sebagai solusi terpadu yang memudahkan perusahaan dalam memperoleh Tanda Tangan Elektronik (PERURI Sign) dan e-Meterai resmi secara cepat, aman, dan terintegrasi.

 

Menjawab Kebutuhan Legalitas Digital secara Sistematis

Kebutuhan akan Tanda Tangan Digital dan e-Meterai atau materai elektronik merupakan elemen penting yang saling melengkapi dalam proses validasi dokumen elektronik. Namun dalam praktiknya, pembelian dan pengelolaan Tanda Tangan Digital dan e-Meterai seringkali dilakukan melalui kanal yang berbeda, menciptakan potensi inefisiensi dan celah operasional.

Melalui PERURI Shield, proses tersebut kini menjadi lebih ringkas. Platform ini memungkinkan perusahaan untuk:

  • Melakukan pembelian Tanda Tangan Digital dan e-Meterai secara terpusat
  • Mengelola proses penandatanganan dokumen dan pembubuhan meterai elektronik dalam satu workflow
  • Menjamin legalitas dan keamanan dokumen sesuai peraturan yang berlaku
  • Mengurangi beban administratif dan mempercepat proses bisnis.

     

Landasan Hukum yang Kuat: TTE dan e-Meterai Sesuai Regulasi

Dalam konteks hukum di Indonesia, Tanda Tangan Elektronik diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diperbarui melalui UU Nomor 19 Tahun 2016. TTE yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) berinduk memiliki kekuatan pembuktian hukum yang sah, setara dengan tanda tangan basah oleh karena itu tanda tangan elektronik yang dikeluarkan oleh PERURI sebagai salah satu PSrE di Indonesia merupakan tanda tangan elektronik yang sah dan legal di mata hukum.

Sementara itu, e-Meterai merupakan implementasi digital dari bea materai yang secara resmi hanya dapat diterbitkan oleh PERURI sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021. Keberadaan e-Meterai pada dokumen elektronik memastikan dokumen tersebut telah memenuhi aspek perpajakan serta diakui secara hukum dalam penyelesaian sengketa.

Dengan menggabungkan keduanya ke dalam satu sistem operasional melalui PERURI Shield, perusahaan tak hanya mengadopsi teknologi, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses digital yang dilakukan memiliki dasar legal dan akuntabilitas yang tinggi.

 

Transformasi Proses Menjadi Keunggulan Kompetitif

Lebih dari sekadar platform, PERURI Shield menjadi representasi dari transformasi proses legalitas digital yang tidak lagi bersifat administratif semata, tetapi mampu menciptakan nilai strategis bagi perusahaan yang dapat diakses dengan harga terjangkau mulai dari Rp15.000 sudah mendapatkan tanda tangan elektronik dan juga meterai elektronik (e-meterai), dengan proses yang cepat, aman, dan terverifikasi, perusahaan dapat menghemat waktu, menekan biaya, dan meningkatkan kepatuhan hukum dalam satu waktu.

Kunjungi shield.peruri.co.id untuk informasi lebih lanjut mengenai solusi PERURI Shield dan bagaimana platform ini dapat mendukung perjalanan transformasi digital bisnis Anda.