Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan langkah nyata agar sejalan dengan visi dan misi Perusahaan. Sebagai salah satu objek vital nasional yang strategis, Peruri senantiasa berkomitmen untuk menerapkan GCG dalam setiap aktivitas Perusahaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN. GCG yang baik merupakan pedoman bagi Peruri untuk menjalankan, mengarahkan dan mengontrol kegiatan bisnis agar berada dalam jalur yang sudah ditetapkan dan bergerak ke arah yang sudah direncanakan. Perusahaan menerapkan lima prinsip dasar GCG yang dikenal dengan TARIF, yaitu :
Peruri dan seluruh Anak Perusahaan senantiasa mengungkapkan (disclosure) dan menyediakan informasi yang memadai serta mudah diakses oleh segenap pemangku kepentingan.
Peruri dan seluruh Anak Perusahaan mengelola Perseroan dengan benar dan terukur sesuai dengan kepentingan Perusahaan, dengan memperhitungkan seluruh pemangku kepentingan.
Peruri dan seluruh Anak Perusahaan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan secara berkesinambungan.
Peruri dan seluruh Anak Perusahaan usaha mengelola Perusahaan dan seluruh entitas Anak Perusahaan beserta jajarannya untuk tidak saling mendominasi serta tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
Peruri dan seluruh Anak Perusahaan senantiasa memperhatikan kepentingan pemilik modal dan pemangku kepentingan lainnya dengan melaksanakan asas kewajaran dan kesetaraan dalam melaksanakan kegiatan Perusahaan.