Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 06 tahun 2019, Peruri memiliki tugas utama untuk mencetak uang Republik Indonesia sesuai pesanan dari Bank Indonesia. Dalam pencetakan uang kertas, Peruri menerapkan Standar Operasional Prosedur yang berpengaman tinggi untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan proses cetak uang, mulai dari proses desain uang, penyediaan kertas, tinta maupun proses cetaknya hingga akhirnya menjadi uang Rupiah siap edar yang memiliki beberapa fitur pengaman. Fitur pengamanan yang dikenal luas oleh masyarakat pada uang kertas adalah penggunaan watermark, cetak intaglio, benang pengaman dan tinta sekuriti. Selain fitur-fitur sekuriti yang mudah dikenali oleh masyarakat umum tersebut juga diterapkan unsur pengaman tidak kasat mata yang hanya dapat diketahui melalui bantuan alat maupun oleh petugas laboratorium atau forensik. Untuk uang logam, fitur pengamanannya lebih menonjolkan aspek kerumitan desain dan detail hasil cetak.
Bagi Peruri, kepuasan pelanggan merupakan salah satu hal yang mutlak dan indikator keberhasilan perusahaan. Untuk itu Peruri selalui mengembangkan tingkat pengamanan yang melekat pada setiap produk, mulai dari kertas, desain, tinta bahkan teknik cetak uang. Masyarakat umum biasanya hanya mengenal fitur pengamanan yang kasat mata, padahal banyak fitur pengamanan tidak kasat mata yang hanya bisa dilihat dengan alat bantu maupun penelitian laboratorium forensik.
Informasi DetailDalam proses produksi uang logam Perusahaan menerapkan unsur-unsur fitur sekuriti yang melekat di dalam produk. Namun ukuran pengamanan atau sekuriti pada cetakan uang logam berbeda dengan uang kertas yang memiliki banyak fitur. Aspek sekuriti pencetakan uang logam pada prinsipnya lebih banyak ditentukan oleh kualitas bahan, kerumitan desain dan ketajaman pencetakan.
Informasi Detail