Fraud Blocker

Internal Audit Charter SPI

Satuan Pengawasan Intern (SPI) menjalankan fungsi pengawasan pada internal Perusahaan, termasuk melakukan assurance atas efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian dan proses tata kelola yang baik. SPI dipimpin oleh seorang Kepala SPI yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Pengawas. Mengingat fungsi utama SPI yang menuntut berkerja secara independen maka kedudukan unit tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama Perusahaan.

SPI telah memiliki piagam SPI (Internal Audit Charter) sebagaimana yang diwajibkan dalam standar profesional audit yang memiliki fungsi sebagai perangkat kerja yang mengatur fungsi, wewenang, hubungan dan kode etik. Piagam SPI telah ditetapkan oleh Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas dalam Audit Policy and Charter Nomor Dokumen: 02/APC/DW-DU/2017 tanggal 24 Januari 2017. Piagam SPI ini merupakan pemutakhiran dari Piagam SPI 2013.

Unduh Berkas

Charter Internal Audit

Charter Komite Audit