Fraud Blocker

Kode etik terdiri dari Standar Etika Usaha, Standar Tata Perilaku Insan Perusahaan dan Materi Khusus.

Kode Etik Perusahaan

1. Standar Etika Usaha

Aturan etika usaha yang meliputi:

  • Etika Perusahaan dengan pemilik modal
  • Etika Perusahaan dengan insan Perusahaan
  • Etika Perusahaan dengan pelanggan
  • Etika Perusahaan dengan pesaing
  • Etika Perusahaan dengan pemasok barang/jasa
  • Etika Perusahaan dengan mitra usaha
  • Etika Perusahaan dengan kreditur
  • Etika Perusahaan dengan pemerintah
  • Etika Perusahaan dengan konsumen akhir
  • Etika Perusahaan dengan media massa
  • Etika Perusahaan dengan organisasi profesi
  • Etika Perusahaan dengan organ non-struktural
  • Etika Perusahaan dengan serikat pekerja.

2. Standar Tata Perilaku Karyawan

Standar Tata Perilaku Karyawan dibuat agar setiap karyawan mendapat dukungan iklim kerja yang kondusif sehingga mampu berperan aktif terhadap peningkatan produktivitas.

3. Materi Khusus

Materi khusus meliputi aturan mengenai tanggung jawab sosial Perusahaan, menjaga kerahasiaan data dan informasi, menjaga aset atau harta Perusahaan, perjalanan dinas, menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, keamanan, benturan kepentingan, menerima dan memberi imbalan, suap, tempat penyelenggaraan jamuan bisnis, penyalahgunaan narkoba dan miras, merokok, perjudian, hingga aktivitas politik.

Penerapan dan Penegakan

Agar kode etik itu ditaati dan dilaksanakan maka diadakan:

  • Sosialisasi dan internalisasi
  • Membuat saluran pengaduan
  • Penegakan Pedoman Etika dan Tata Perilaku.

Perusahaan telah mencanangkan penetapan etika dan upaya penerapaan sebagai landasan terwujudnya perusahaan yang menerapkan prinsip GCG sejak 25 Juli 2007. Hal tersebut menjadi awal terbentuknya Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) yang merupakan panduan bagi seluruh organ (pemilik modal dan insan Perusahaan) dalam menjalin bisnis dengan pelanggan, rekanan, mitra usaha dan pemangku kepentingan lain. Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku juga menjadi bagian dari upaya penciptaan budaya Perusahaan yang kondusif dan team work yang solid guna mewujudkan pertumbuhan Peruri secara berkesinambungan yang pada akhirnya dapat meningkatkan nilai tambah kepada Perusahaan.

Unduh Berkas

Surat Keputusan Bersama Dewas dan Direksi Peruri Tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan dan Pedoman Etika Perilaku

Pedoman LHKPN, Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System