2. Standar Tata Perilaku Karyawan
Standar Tata Perilaku Karyawan dibuat agar setiap karyawan mendapat dukungan iklim kerja yang kondusif sehingga mampu berperan aktif terhadap peningkatan produktivitas.
Aturan etika usaha yang meliputi:
Standar Tata Perilaku Karyawan dibuat agar setiap karyawan mendapat dukungan iklim kerja yang kondusif sehingga mampu berperan aktif terhadap peningkatan produktivitas.
Materi khusus meliputi aturan mengenai tanggung jawab sosial Perusahaan, menjaga kerahasiaan data dan informasi, menjaga aset atau harta Perusahaan, perjalanan dinas, menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, keamanan, benturan kepentingan, menerima dan memberi imbalan, suap, tempat penyelenggaraan jamuan bisnis, penyalahgunaan narkoba dan miras, merokok, perjudian, hingga aktivitas politik.
Agar kode etik itu ditaati dan dilaksanakan maka diadakan:
Perusahaan telah mencanangkan penetapan etika dan upaya penerapaan sebagai landasan terwujudnya perusahaan yang menerapkan prinsip GCG sejak 25 Juli 2007. Hal tersebut menjadi awal terbentuknya Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) yang merupakan panduan bagi seluruh organ (pemilik modal dan insan Perusahaan) dalam menjalin bisnis dengan pelanggan, rekanan, mitra usaha dan pemangku kepentingan lain. Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku juga menjadi bagian dari upaya penciptaan budaya Perusahaan yang kondusif dan team work yang solid guna mewujudkan pertumbuhan Peruri secara berkesinambungan yang pada akhirnya dapat meningkatkan nilai tambah kepada Perusahaan.