Menimbang :
Bahwa berdasarkan hasil verifikasi tim OVNI terhadap perusahaan industri dan/atau perusahaan kawasan industri yang diusulkan dan/atau mengajukan permohonan untuk ditetapkan menjadi Obyek Vital Nasional Sektor Industri tahun 2015 perlu penetapan perusahaan dimaksud sebagai Obyek Vital Nasional Sektor Industri.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A perlu menetapkan Keputusan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perundustrian Nomor 620/M-IND/Kep/12/2012 Tentang Obyek Vital Nasional Sektor Industri.