Bagaimana Kedudukan Hukum Tanda Tangan Digital di Indonesia?

Bagaimana Kedudukan Hukum Tanda Tangan Digital di Indonesia?

Tanggal Rilis

31.07.2023

Penulis

Tim Sesper Peruri

Penggunaan teknologi berbasis digital dalam melakukan transaksi memang memberikan dampak positif bagi masyarakat. kehadiran tanda tangan elektronik atau yang sering disebut dengan tanda angan digital juga menjadi pilihan terbaik untuk menjaga keaslian sebuah pesan, file, maupun dokumen. 

Dengan adanya ladasa perundang-undangan yang telah diberlakukan oleh pemerintah Indonesia, penerapan tanda tangan digital saat ini menjadi sah di mata hukum.  Berikut merupakan kedudukan hukum dan peraturan tanda tangan digital di Indonesia. 

Kedudukan Hukum Tanda Tangan Digital 

Tanda tangan digital menjadi hal yang sangat penting dalam era digitalisasi. Fungsi dari tanda tangan digital selain menjadi validasi user yang melakukan tanda tangan juga menjadi bukti keabsahan terhadap visi dari sebuah dokumen atau file.

Dengan adanya tanda tangan digital, transaksi dapat dilakukan secara fleksibel, efisien, dan efektif. Tanpa adanya batasan waktu maupun tempat. 

Oleh karena itu, penting untuk memahami kedudukan hukum tanda tangan digital, khususnya dalam hal perlindunga hukum dan penggunaannya pada transaksi online atau digital.

1. Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2008

Karena kebutuhan akan kerahasiaan dan keaslian suatu data sangat diperlukan, Pemerintah Indonesia menerbitkan UU Nomor: 11 Tahun 2008 mengenai UU ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik) sebagai landasan penggunaan tanda tangan digital.

Pemerintah menerapkan Perundang-undangan ini untuk mengatur autentikasi kewajiban dan hak dokumen elektronik dengan tanda tangan digital.

Berdasarklan UU Nomor: 11 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (12), tanda tangan digital merupakan tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan dan sudah terasosiasi dengan informasi elektronik lainnya sebagai alat autentikasi dan verifikasi. 

2. Peraturan Pemerintah Nomor: 82 Tahun 2012

Ketentuan lebih lanjut tanda tangan digital diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 82 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Di dalam Pasal 52 Ayat (2) PP Nomor 82 Tahun 2012 menyatakan bahwa tanda tangan digital merupakan bentuk persetujuan antara penanda tangan atas dokumen/informasi elektronik dalam transaksi elektronik. Pada Pasal 52 ayat (1), tamda tangan digital dibagi menjadi 2 antara lain:

  • Tanda Tangan Digital tersertifikasi yang dibuat melalui jasa penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik.
  • Tanda Tangan Digital tidak tersertifikasi yang dibuat tanpa jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan tidak ada sertifikatnya.

Dasar kekuatan hukum tanda tangan digital diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 82 Tahun 2012 Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa tanda tangan digital menjadi alat bukti yang sah di mata hukum Indonesia.

Dengan adanya peraturan yang mengatur mengenai tanda tangan digital, maka penggunaannya dianggap sah secara hukum. Terlebih pada era digitalisasi yang semakin maju, penggunaan tanda tangan digital menjadi semakin penting dalam transaksi jarak jauh ataupun secara online yang membutuhkan keamanan dan keabsahan.

Sebagai perusahaan yang telah berpengalaman dalam menghasilkan uang rupiah dan dokumen sekuriti lainnya, Peruri menyediakan layanan tanda tangan digital yang aman dan terpercaya, yaitu Peruri Sign.

Dengan Peruri Sign, Anda dapat melakukan transaksi apapun secara digital dengan aman, praktis dan pastinya sah secara hukum. Tertarik menggunakan Peruri Sign dalam transaksi bisnis anda bisa hubungi TAMARA.