Fraud Blocker
gedung-peruri-jakarta

Peruri Certificate Authority

Peruri adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang sudah tersertifikasi menurut SK pengakuan nomor 790 tahun 2019 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Kelebihan Peruri sebagai PSrE adalah:

  • Merupakan Identitas Nasional;
  • Merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara;
  • Merupakan perusahaan yang dikenal sebagai pencetak produk dengan keamanan tertinggi.

Sertifikat Elektronik

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan Identitas yang menunjukkan status subyek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik sehingga dokumen elektronik yang ditransaksikan dapat diketahui keabsahan dan keasliannya.

Kerahasiaan

Memastikan bahwa informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang sah

Integrasi Data

Memastikan bahwa informasi tidak diubah / dimodifikasi selama penyimpanan atau pada saat dikirimkan

Otentifikasi

Memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar (keaslian pengirim / penerima informasi)

Nirsangkal

Memastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya

FAQ

Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan Identitas yang menunjukkan status subject hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik sehingga dokumen elektronik yang ditransaksikan dapat diketahuai keabsahan dan keasliannya (kerahasiaan, integritas data, otentikasi dan nirsangkal).

Sebagai alat autentifikasi dan verifikasi atas identitas penandatangan dan keutuhan dan keautentikan informasi elektronik.

Melakukan pendaftaran sebagai member peruri melalui website dan memilih tanggal untuk melakukan registration authority (ra) secara tatap muka di kantor Peruri Jl. Palatehan no. 4, blok K-V, Kebayoran Baru, Jakarta 12160, Indonesia.

Hal ini bisa dikarenakan saat verifikasi data pemohon tidak sesuai dengan data pada saat pendaftaran melalui website atau mobile aplikasi.

Dihitung dari pemohon melakukan Registration Authority (RA) secara tatap muka proses verifikasi data memerlukan waktu paling lambat 3 hari kerja.

Hal ini bisa dikarenakan, koneksi antara pengguna dan server terputus atau dikarenakan masa berlaku Sertifikat Digital telah habis.