Fraud Blocker
  • Tim Sesper Peruri
  • 28 September 2021
  • Tim Peruri

Pengembangan Kompetensi Peruri di Era Digitalisasi

Pengembangan KOMPETENSI PERURI di era digitalisasi

Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI)

Edisi 02 Tahun 2020

Di era digitalisasi saat ini, media cetak sudah semakin terdesak oleh platform digital. Teknologi informasi dengan jaringan internet yang melekat di seluruh aspek, dapat memberikan layanan tanpa batas. Segala sesuatu sudah ada dalam genggaman. Ditambah lagi wabah Pandemi Covid-19 semakin memicu revolusi industri 4.0 dengan komunitas society 5.0. Tatanan sistem industri dan ekosistem dunia telah berubah secara drastis. Kebutuhan yang mendesak terhadap sistem pengelolaan informasi yang mudah, cepat, murah, transparan dan tepat, menuntut adanya fitur sekuriti tinggi yang menjamin pengendalian pemalsuan, penipuan, pembobolan data dan transaksi bernilai uang. Peluang bisnis digital sekuriti menjadi semakin kompetitif.

Peruri yang berpengalaman menjamin keaslian dan keamanan uang Rupiah, paspor, pita cukai, meterai dan produk sekuriti lainnya, telah mengembangkan kompetensi sub sektor bidang keahlian digital security platform. Hal ini memberikan kapabilitas dan keahlian dalam membuat produk digital untuk menjamin originalitas atau keaslian dan keamanan data bersifat rahasia, people/personel serta transaksi bernilai uang.

Peruri meluncurkan produk digital sekuriti sebagaimana peraturan yang berlaku, yaitu:

  1. UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 6a. Bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan Masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
  2. UU – ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 9. Bahwa Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat: Tanda Tangan Elektronik, identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik, diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  3. UU – ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 10. Bahwa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  4. UU – ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 12. Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  5. PP No. 71 tahun 2019 Pasal 1 Ayat 16. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan transaksi elektronik yang dilakukan oleh pengirim dan penerima dengan menggunakan sistem elektronik.
  6. Permen Kominfo No. 11 tahun 2018 pasal 22. Kewajiban PSE Pelayanan Publik Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi atau berinduk.

Saat ini, Peruri sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik mempunyai kewajiban sesuai Permen Kominfo No. 11 Tahun 2018 Pasal 21 yaitu :

  1. Menyelenggarakan proses administrasi bagi pemohon Sertifikat Elektronik;
  2. Memverifikasi kebenaran identitas pemohon Sertifikat Elektronik;
  3. Memastikan masa berlaku Sertifikat Elektronik;
  4. Melakukan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik;
  5. Membuat basis data Sertifikat yang aktif dan non aktif, paper based & electronic based;
  6. Menempatkan dan mempublikasikan Sertifikat Elektronik ke dalam sistem penyimpanan;
  7. Memberikan laporan operasional periodik kepada Menteri Kominfo;
  8. Menjaga kerahasiaan identitas pemilik Sertifikat Elektronik;
  9. Memberitahukan Kebijakan Sertifikat Elektronik dan Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Peruri memiliki kompetensi sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik yang menjamin keamanan big data nasional sesuai pengakuan dari pihak ketiga (pihak yang netral).

Kapabilitas Peruri dalam memproduksi produk digital tidak diragukan dan sudah bersertifikat ISO 27001:2013 untuk security awareness dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) pada tahun 2019.

Adapun produk digital sekuriti yang dikeluarkan Peruri terdiri dari 3 (tiga) jenis platform, yaitu:

1. PERURI CODE

Kode unik pada label sekuriti, dokumen atau media lain untuk menyimpan informasi publik atau private. Berfungsi sebagai penjamin keaslian produk, kontrol distribusi dan penjaga brand image pada dengan Peruri QR, Peruri Seal, dan Peruri Token.

2. PERURI SIGN

Penjamin kerahasiaan dan keaslian (authentication), nirsangkal (non repudiation) untuk melindungi keabsahan dan keaslian data dokumen/sertifikat elektronik. Berikut adalah jenis Peruri Sign, yaitu:

  1. Perisai menjaminkan keaslian dokumen digital dengan tanda tangan digital.
  2. Peruri Tera menjaminkan dokumen digital berasal dari instansi yang sah.
  3. E-Meterai menjamin dokumen & transaksi elektronik terkenakan bea meterai sesuai perundangan.

3. PERURI TRUST

Platform digital Peruri untuk dapat melakukan fungsi pengawasan atau end to end realtime monitoring memanfaatkan produk Peruri Code dan atau Peruri Sign.

  1. Trace & Track Solution : Sistem untuk label keamanan dikembangkan oleh Peruri untuk mengetahui kondisi secara real time atau history posisi untuk menjamin keaslian suatu produk atau property.
  2. Peruri Box : Menjaminkan keamanan penyimpanan dokumen (arsip)
  3. Penjaminan Online : Menjaminkan keabsahan dokumen jaminan pengadaan secara elektronik.

Dengan adanya ke-3 platform produk digital sekuriti PERURI ini, maka kompetensi SDM PERURI perlu ditingkatkan, khususnya di sub sektor produk digital sekuriti yang saat ini masih dalam tahap pengembangan ruang lingkup sesuai Skema Sertifikasi Profesi berstandar Nasional dan Internasional, yaitu:

1. Information architecture manager;

2. Auditor keamanan jaringan;

3. Manajer keamanan jaringan;

4. Manager proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi;

5. IT auditor;

6. Deputy manager Information Communication and Technology project management;

7. Enterprise architect;

8. Network Designer;

9. System Analyst;

10. IT Security Management Supervisor;

11. Junior Cyber Security;

12. Application Architecture Mapper;

13. Network Services Supervisor;

14. Supervisor Pengelola Layanan IT;

15. Technical Specialist;

16. Operator Komputer Penjaminan Mutu;

17. IT Architecture Staff;

18. Data Management Staff.

Delapan belas (18) paket skema sertifikasi profesi di atas, tercantum dalam Dokumen Okupasi Informasi Teknologi (IT) Nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo bersama dengan Kementerian BPN/Bappenas, BNSP, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kadin Indonesia, pada tahun 2018. Dokumen tersebut berisi skema sertifikasi profesi dengan daftar unit kompetensi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Teknologi Informasi dan Komputer (TIK). Dokumen tersebut juga mengadopsi Standar Kompetensi Internasional yang telah dirumuskan dalam beberapa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Peruri menggunakan delapan belas (18) skema di atas. Selain itu, LSP Peruri juga menggunakan skema sertifikasi profesi Teknologi Informasi (TI) dengan pengembangan internal, yaitu Staf Tata Kelola dan Kebijakan Teknologi Informasi.

Setiap Skema Sertifikasi Profesi di atas, meliputi beberapa Unit Kompetensi yang dijabarkan pada masing-masing Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dan dapat diunduh pada website SKKNI Kementerian Ketenagakerjaan RI, sbb.:

https://skkni.kemnaker.go.id/

LSP Peruri mengembangkan ruang lingkup skema sertifikasi profesi SDM untuk diakui secara nasional/internasional dan selaras dengan kebutuhan kompetensi SDM. Pertumbuhan bisnis di era digital dengan produk digital security yang pesat, memerlukan kompetensi SDM yang unggul melalui tahap pembelajaran, penugasan pada proyek-proyek baru untuk menambah tanggung jawab, akuntabilitas dan pengalaman SDM sebelum masuk pada tahap asesmen berbasis kompetensi di tempat kerja.

Divisi Pembelajaran dan Sertifikasi Profesi

Jl. Tarum Barat, Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel, Karawang Barat-Jawa Barat

Website: peruri.co.id

Perencana Artikel:

  1. M. Adhika N. (Staf Departemen Pembelajaran)

Lembaga Sertifikasi Profesi Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (LSP-PERURI)

Website: lsp.peruri.co.id

Editor :

  1. Siwi Widjayanti (Kepala Departemen Pembelajaran)
  2. Elvi Siahaan (Ketua Bidang Sertifikasi)