Jakarta, 1 Oktober 2021 – Menteri Keuangan menerbitkan dua
peraturan tentang bea meterai. Pertama, aturan pembayaran bea meterai
menggunakan meterai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik
dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea
meterai melalui sistem meterai elektronik. Meterai elektronik sendiri memiliki
kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar
lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan
tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal
e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun
pada laman tersebut. Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai
elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
(SSP).
Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai
elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada
meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta
pemeteraian kemudian. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan
meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai
elektronik melalui penugasan dari pemerintah. Peruri dalam melaksanakan
distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui
proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. Di sisi
lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos
Indonesia.
Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan
dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik
serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai
tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan
penjualan meterai tempel melalui penugasan.
Pada hari yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati,
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Direktur Utama Perusahaan Umum
Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Dwina Septiani Wijaya melakukan
peluncuran meterai elektronik. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, perwakilan
dari Badan Siber dan Sandi Negara, beberapa direksi dari Badan Usaha Milik
Negara, serta beberapa pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan
turut hadir secara fisik maupun virtual pada acara yang diselenggarakan di
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ini.
“Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat
Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi
aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang
disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik. Sehingga pada hari ini, kita
alhamdulillah bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai elektronik
atau e-meterai,” ungkap Menteri Keuangan dalam sambutannya.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan
meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021
yang berlaku sejak 1 Oktober 2021. Selain itu, aturan tentang pengadaan,
pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021. Untuk
mendapatkan kedua salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi
www.pajak.go.id.